POLRES LABUHANBATU INGATKAN AGAR AGEN SAWIT TIDAK MEMBELI SAWIT ILEGAL

Labuhanbatu,News RLtv.com
Kepolisian Polres Labuhanbatu melalui Babinkantibmas mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang sebagai agen pembeli sawit agar tidak membeli sawit ilegal karena dapat terkena ancaman pidana.
Babinkantibmas mengatakan agar para masyarakat yang menjadi agen sawit berhati hati membeli buah sawit maupun brondolan sawit karena apabila sawit maupun berondolon yang di belik hasil curian atau ilegal maka pembeli dapat di kenakan sangsi pidana sebagai menampung atau membeli TBS dan berondolon ilegal akan di ancam hukuman sesuai dengan KUHP Pasal 480.
Kita telah buat sepanduk di setiap masyarakat yang usahanya beli – jual ( agen ) sawit agar jadi peringatan bagi pembeli maupun penjual Sawit.
Dengan adanya himbauan dari pihak kepolisian,masyarakat sangat berterimakasih dan berharap agar tidak ada lagi para pencuri sawit yang merugikan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit.( Mzn )